Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur dan Syarat membuat SKCK di Kabupaten Kebumen

Apakah anda baru lulus dari Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, ataukah anda baru lulus kuliah dan sekarang ini anda sedang mempersiapkan untuk melamar suatu pekerjaan ? apakah anda membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ?
Gambar : ilustrasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat yang berisikan suatu keterangan bahwa seorang yang tertera namanya pada surat SKCK tersebut dinyatakan berkelakuan baik dan dikeluarkan oleh Polsek atau Polres dengan melampirkan surat keterangan dari keluarahan terlebih dahulu.

Untuk apa saja sebenarnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK ini ?
Berikut beberapa hal yang membutuhkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasinya :

  1. Melamar suatu pekerjaan pada perusahaan pemerintah atau swasta.
  2. Syarat masuk menjadi PNS pada saat sudah diterima.
  3. Mendaftar bupati, DPRD, kepala desa, perangkat desa, dan lain – lain yang berhubungan dengan instansi pemerintahan.
  4. Mendaftar perguruan tinggi juga ada yang mensyaratkan SKCK.
  5. Dll 

Kemudian apa saja syarat – syarat yang dibutuhkan untuk membuat SKCK ?

  1. Surat keterangan RT dan RW.
  2. Surat pengantar dari kelurahan.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Kaartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Fotokopi akte kelahiran.
  6. Foto formal terbaru berlatar belakang merah (4x6) 6 Lembar.
  7. Foto formal terbaru berlatar belakang merah (2x3) 1 Lembar (untuk membuat kartu kuning).
  8. Kartu kuning bagi yang sudah punya.
  9. Surat pengantar dari polsek.
  10. Stop map (untuk di kapolsek).

Prosedur membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK :

  1. Buatlah surat keterangan untuk membuat SKCK dari RT dan RW, biasanya dengan biaya seikhlasnya untuk membantu kas RT dan RW masing-masing.
  2. Bawalah surat dari RT dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)  untuk membuat surat keterangan ke kelurahan. Biasanya tanpa biaya.
  3. Bawalah surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP 2 lembar, FC Akta kelahiran 2 Lembar, Foto (4x6) 2 lembar untuk membuat surat pengantar di polsek. Biasanya dengan biaya Rp 10.000 atau seiklasnya.
  4. Bawalah pengantar dari polsek yang sudah dibuat ke polres.
  5. Buatlah kartu kuning dengan membawa surat keterangan dari polsek dengan melakukan rekam sidik jari dan menyerahkan foto diri ukuran (2x3) 1 lembar, biasanya dengan biaya seikhlasnya.
  6. Setelah kartu kuning jadi, kemudian masuklah ke ruang pembuatan SKCK dan daftarlah untuk mendapatkan blanko pengisian identitas diri dengan menyiapkan foto ukuran (4x6) 4 lembar. Disini akan dicetak SKCK, dengan biaya Rp 30.000. SKCK ini berlaku untuk 6 bulan.
  7. Kemudian fotokopi legalisirlah SKCK apabila diperlukan.

Jadi, jika anda ingin segera membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK maka segera juga persiapkan persyaratannya seperti di atas. 

Apabila anda sudah memiliki SKCK namun tanggal yang tertera sudah tidak berlaku, maka gampang saja. Persyaratan untuk mengurus SKCK yang ingin diperpanjang maka persiapkanlah beberapa hal berikut;

  1. SKCK lama yang ingin diperpanjang (maksimal masa habisnya 1 tahun).
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi Akte Kelahiran.
  5. Foto diri ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  6. Kartu kuning (berlaku selamanya).

Jika persyaratan yang dibutuhkan telah terkumpul maka anda tinggal ke polsek saja untuk membuatnya. Kemudian biayanya sama dengan membuat SKCK baru.

Selain mengurus SKCK seperti di atas, Anda juga bisa membuat SKCK secara ONLINE. Membuat SKCK secara ONLINE ini lebih ringkas. Anda tidak perlu membuat surat pengantar kesana – kesini. Namanya juga online, maka Anda hanya mengisi form SKCK secara online, kemudian anda cetak form yang telah diisi dengan benar. Silahkan anda masuk ke website milik polri untuk mengisi secara online yaitu https://skck.polri.go.id/ dan hasilnya dicetak lalu dibawa ke polres untuk dibuat secara asli.  

Baiklah inilah informasi yang dapat saya berikan, semoga dapat membantu. Terima kasih.

Posting Komentar untuk "Prosedur dan Syarat membuat SKCK di Kabupaten Kebumen"